Tuesday, June 19, 2012

Honor Pelelangan di DIPA

Saya mau konsultasi: Di DIPA kantor kami  ada akun belanja modal dan peralatan mesin (pengadaan meubelair) volume 7 unit harga satuan 40.000.000 atau total PAGU sebesar (7 x 40.000.00 = 280.000.000). Menurut besarnya pagu terebut berarti pengadaan meubelair ini harus melalui proses lelang/tender. Pertanyaan saya bagaimana cara membayar honor panitia lelang dan honor Tim Pemeriksa barang? apakah boleh pagu 280.000.000 tersebut diperhitungkan biaya pengolah kegiatan (Untuk honor
panitia dan tim pemeriksa barang) sehingga jumlah fisik barang yang lelangkan berkurang dan lebih kecil dari pagu akibat diperhitungkanya honor panitia lelang dan tim pemeriksa barang? (misalnya fisik barang yang di lelang dari 280.000.000 berkurang menjadi 275.000.000 sedangkan 5.000.000 nya untuk pengolah kegiatan. mohon petunjuknya,,,, terima kasih. wassalam.

 dalam perpres 54/2010 pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/Satker menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan penyedia B/J yang dibiayai APBN/APBD, yang meliputi : a. Honor personil organisasi PB/J (pasal 7) termasuk tim teknis, tim pendukung, dan staf proyek; b. biaya pengumuman; c. biaya penggandaan dokumen pengadaan; d. biaya lainnya yang diperlukan.

dalam lampiran II perpres 54 mengenai Barang, "dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas RUP, apabila biaya pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat mengusulkan revisi dokumen anggaran.

dalam PMK 93/PMK.02/2011 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKAKL, menerapkan konsep nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. artinya terkait dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai, maka seluruh pengeluaran tersebut termasuk ke dalam belanja modal.

dalam Per-15/PB/2012 pasal 20 penambahan/pengurangan akun/subkomponen/komponen dalam satu keluaran termasuk menambah detail pengeluaran termasuk revisi POK tanpa perubahan DIPA yang merupakan kewenangan satker.


Kesimpulan :
Seandainya dalam honor panitia B/J, honor pemeriksa barang dan pengeluaran lainnya belum dialokasikan dalam DIPA (POK), satker dapat melakukan revisi POK dengan menambah detail pengeluaran menjadi sbb:
akun 532111 belanja peralatan modal dan mesin
- kursi 10 unit x Rp XXXXX = Rp YYYYYY
- Honor panitia 3orang x Rp aaaaa = Rp ZZZZZZZ
- honor pemeriksa barang 3 orang x Rp cccc = XXXXXX

akunya tetap 532111 karena terkait dengan aset (modal) apabila yang dilelang belanja barang, maka honor panitia dan pemeriksa dibebankan ke akun 521213.

diupayakan tidak mengurangi volume jumlah meubelairinya, lebih baik ditambah dananya. lebih bagus jumlah meubelair tepa namun nilainya bisa dihemat, sisanya untuk pembayaran honor tim dan panitia (terkait revisi DIPA konsultasikan dengan Kanwil DJPBN setempat).

mengenai cara pembayaran, honor panitia dan tim penerima/pemeriksa dapat dibayarkan dengan mekanisme LS atau UP.  (Dijawab oleh Mandar Trisno H)
Sebaiknya ditanyakan lebih lanjut kepada Kanwil Perbendaharan.Kemenkeu atau KPPN setempat

No comments:

Post a Comment