Thursday, June 7, 2012

Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation

Tiga penyedia bergabung.
Apakah dokumen kontraknya satu atau tiga kontrak sesuai jumlah penyedia ?
Bagaimana pembayaraannya, ke satu  penyedia atau ke masing-masing penyedia  ?

Bagaimana dengan potongan pajaknya  satu  atau untuk masing-masing penyedia  ?

Pasal 19 ayat 1f
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyaiperjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.


Kontrak antara PPK dan para penyedia KSO dilakukan dengan satu kontrak.

Bagaimana pembayarannya ?


Untuk pembayaran yang benar maka dimulai dengan penulisan kontrak yang sesuai, yaitu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan, peraturan tersebut merupakan :


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Melakukan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa dengan Pemerintah Secara Konsorsium  


(Silahkan  dibaca perdirjen dimaksud  dengan klik ke  ==>   Perdirjen No. PER-22/PB/2012)


Selanjutnya bagaimana dengan pembayaran dengan dana APBD ? Hal tersebut agar dibicarakan lebih awal dengan bagian keuangan, apakah bisa mengikuti ketentuan sebagaimana dengan aturan mencontoh Perdirjen Perbendaharaan.

No comments:

Post a Comment