Friday, June 22, 2012

Kebijakan pejabat administrasi negara


Pejabat administrasi negara didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  tidak lepas dari peraturan perundangan yang mengaturnya,  namun demikian di dalam masyarakat banyak permasalahan-permasalahan yang timbul, dimana permasalahan-permasalahan tersebut belum terakomodasi atau diatur kedalam peraturan perundangan-undangan yang ada , di lain pihak permasalahan tersebut harus segera diatasi oleh pejabat administrasi negara , karena kalau tidak diatasi akibat yang ditimbulkan akan semakin lebih parah. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum , maka pejabat
administrasi negara diberikan keleluasaan oleh hukum administrasi untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau lebih dikenal dengan istilah freies ermessen/pouvoir discretionnaire.

Istilah freies ermessen berasal dari bahasa Jerman dan terdiri dari dua kata frei  dan ermessen . frei artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka , jadi freies artinya orang yang bebas, tidak terikat dan merdeka. Sedangkan ermessen artinya mempertimbangkan sesuatu. Istilah freies ermessen juga sepadan dengan kata discretionnaire, yang artinya kebijaksanaan .
Pejabat administrasi negara walaupun diberikan keluasaan atau kebebasan di dalam melaksanakan tugasnya  sedang  peraturan perundang-undangannya belum ada, tetapi tidak boleh sewenang-wenang atau tanpa batas ,karena freies ermessen itu sendiri harus dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun secara hukum.
Tolak ukur dipergunakan freies ermessen oleh pejabat administrasi negara adalah:  
1.  adanya kebebasan atau keluasaan administrasi negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri;
2.  untuk menyeselaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya untuk itu;
3.  harus dapat dipertanggung jawabkan .
Freies ermessen ini muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan atau kelemahan didalam penerapan asas legalitas (wetmatidheid van bestuur ). Namun demikian didalm pelaksanaan freies ermessen juga merupakan suatu kebijakan dari pejabat administrasi negara oleh karena itu tidak boleh dibuat secara sewenang-wenang atau sembarangan, sehingga tidak menjadi sengketa tata usaha negara.

No comments:

Post a Comment