Tuesday, June 19, 2012

kontrak lump sum (2)


Definisi kontrak lump sum:

A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.



Dalam Perpres 54/2010 pasal 51 ayat (1) disebutkan:
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas 
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana 
ditetapkan dalam Kontrak, dengan salah satu ketentuan (huruf f) tidak 
diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Sekarang kita ambil contoh:
Kontrak Pekerjaan Konstruksi pembangunan 1 (satu) unit atau katakanlah 
20 (dua puluh) unit rumah dengan kontrak LUMPSUM.
Kontrak pembangunan rumah tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai 
dengan spesifikasi teknis, gambar teknis dan ‘volume’ yang tercantum. 
Volume yang diikat dalam kontrak adalah 1 (satu) unit atau 20 (dua 
puluh) unit. Dan semuanya ‘TIDAK BOLEH’ berubah (lihat lagi bunyi 
pasalnya: tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang).

Apakah daftar kuantitas dan biaya (bill of quantity/BOQ) seperti luas 
dinding, luas lantai yang dilampirkan pada kontrak dapat berubah? Apakah 
perubahannya harus dituangkan dalam addendum kontrak? Karena yang 
mengikat adalah ‘jumlah unit rumah’ maka BOQ (seperti luas dinding, luas 
lantai tab) yang ada pada kontrak tersebut bila berubah, perubahan tsb 
tidak memerlukan addendum kontrak.

Kita lanjutkan contoh pelaksanaan kontraknya:
Dalam tiap-tiap  rumah (dari 20 rumah) tersebut terdapat 5 bidang dinding 
yang menurut BOQ tercantum 2.000 M2 (20 rumah x 5 dinding x 5 M x 4 M). 
Sedang dalam gambar tertulis ukuran dinding panjang 5,25 M x tinggi 4 M, 
atau kalau menurut gambar luas yang harus dikerjakan adalah:
20 rumah x 5 dinding x 5,25 M x 4 M = 2.100 M2.
Disini kontraktor harus 
mengerjakan seluas 2.100 M2 bukannya 2.000 M2.
Apakah volume dalam kontrak harus diubah?. Sekali lagi volume dalam 
kontrak ‘TIDAK BOLEH’ diubah, karena volume yang diikat dalam kontrak 
Lumpsum tsb adalah 20 unit rumah.
Perubahan BOQ dari 2.000 M2 ke 2.100 
M2 tidak memerlukan perubahan atau addendum kontrak. Itu konsekuensi 
lapangan dari kontrak Lumpsum (pasal 51 ayat (1) huruf b).
Begitu juga tukang tembok akan mengerjakan dinding sesuai gambar dan 
spek teknis kalau yang tugaskan adalah mengikuti gambar. Dia tidak 
peduli dengan BOQ dan perubahannya meskipun dilampirkan pada gambar 
tsb.

Semoga semua pihak termasuk auditor memiliki pengertian yang sama atas kontrak lumpsum sebagaimana pengertian atau kebiasaan tukang di lapangan kalau ditugaskan mewujudkan gambar dia akan patuh pada gambar dan spek teknis yang ditugaskan kepadanya. Dalam contoh diatas, jumlah volumenya: 5 unit rumah, dan (volume kontraknya) tidak boleh berubah

Bagaimana bila kasusnya ternyata tata letak berubah karena arah angin 
tidak sesuai dengan perencanaan dan mengubah lingkup pekerjaan?
Atau bagaimana bilamana spesifikasi teknis tidak bisa diterapkan di lapangan?
Hal ini menjadi kesalahan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna 
Anggaran (PA/KPA) yang lalai dan tidak mampu menetapkan kepastian 
komponen perencanaan meskipun komponen yang sangat dasar (yaitu arah 
angin).

Bagaimana tindak lanjutnya? Tentunya PA/KPA harus bertanggung-jawab dan 
mengambil langkah-langkah  untuk mengurangi dampak dari kesalahan perencanaan yang ditetapkannya dan pelanggaran yang harus dilakukan atas perubahan kontrak Lumpsum.
Langkah tersebut dapat berupa menyesuaikan kontrak dengan kondisi lapangan agar bangunan dapat berfungsi sebagaimana harusnya (memenuhi prinsip efektif) dan sekaligus mengendalikan sumber daya/dana atas perubahan2 spek teknis agar memenuhi prinsip efisien. 

Untuk mencapai fungsi bangunan bila ditemukan perbedaan antara perencanaan dan keadaan dilapangan harus dilakukan perubahan (adendum) kontrak (tidak tergantung dari jenis kontrak) yang selanjutnya menjadi tanggung jawab PA/KPA


Yang bisa mengubah kontrak adalah PPK dengan penyedia.
PA/KPA terpaksa harus turun tangan sebagai penanggung jawab akhir dari 
anggaran karena ketidak mampuan PPK merumuskan dan mengelola kontrak. 


Sebagaimana PA/KPA juga harus turun tangan kalau bendahara, pejabat 
penguji spm atau siapapun pejabat yang diangkatnya tidak benar 
melaksanakan tugasnya.


Setiap pelanggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga  bagaimana bisa dipahami oleh auditor dan pemeriksa lainnya.

No comments:

Post a Comment