Wednesday, April 17, 2013

Perubahan KAK dalam seleksi jasa konsultan


Dalam pelaksanaan proses pemilihan Jasa Konsultansi, telah berjalan sampai dengan tahapan evaluasi
Prakualifikasi dan telah ditetapkan daftar penyedia yang lulus prakualifikasi.
Karena sesuatu hal, dibutuhkan perubahan lingkup pekerjaan pekerjaan jasa konsultansi tersebut. Mengingat proses dan tahapan pemilihan sedang berlangsung dapatkah Pokja ULP melakukan perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan jasa konsultansi tersebut? 
Apakah ini tidak melanggar ketentuan Perpres 70/2012 ? 
Dapatkan penyedia jasa melakukan sanggahan/ gugatan dikemudian hari.

Dokumen Pengadaan terdiri dari dokumen kualifikasi dan dokumen pemilihan penyedia. 
Tahapan setelah penetapan peserta yang lulus prakualifikasi adalah penetapan daftar pendek konsultan, dan pengumuman hasil prakualifikasi serta masa sanggahan. Sampai dengan tahapan ini semua peserta belum memperoleh dokumen pemilihan penyedia. Oleh karena KAK merupakan bagian dari dokumen pemilihan penyedia, maka dapat saja dilakukan penyesuaian sebatas tidak sampai mengakibatkan perubahan persyaratan kualifikasi, dan juga tidak menunda jadwal pengambilan dokumen pemilihan penyedia.

Dalam hal dokumen pemilihan telah ada yang diambil oleh peserta maka agar dibuat adendum dokumen pemilihan.

No comments:

Post a Comment