Monday, April 29, 2013

PENGADAAN LANGSUNG UNTUK KONSULTAN PERORANGAN



a. Pengadaan Langsung jasa konsultan untuk konsultan perorangan adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi perorangan yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
Permintaan penawaran yang diserai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia dengan menggunakan SPK,  meliputi antara lain :
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik maupun non elektronik.
2) Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi. Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumen dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.
7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.
8) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama peserta;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.

Tulisan ini dibuat berdasar Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Selanjutnya sebelum pelaksanaan agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan.

No comments:

Post a Comment