Thursday, April 11, 2013

PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTAN


Bagaimana pengadaan jasa konsultan, dengan anggaran Rp 9 juta ?

Pengadaan tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. Bila kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sekali selesai maka dapat dibuat dalam bukti perikatan berupa kuitansi.
Namun bila kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan hak dan kewajiban tertentu yang tidak cukup ditulis dalam kuitansi, maka dibuat dalam bentuk perikatan seperti SPK.

Selanjutnya bila pengadaan akan diwujudkan dalam SPK, adalah sebagai berikut :
 Pengadaan Langsung jasa konsultan adalah proses Pengadaan Jasa Konsultansi yang merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau benilai sampai dengan Rp50 juta.

Permintaan penawaran yang diserai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia dengan menggunakan SPK, meliputi antara lain :

1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait dengan pekerjaan Jasa Konsultansi yang akan dilaksanakan beserta biayanya, antara lain melalui media elektronik maupun non elektronik.

2)   Pejabat Pengadaan membandingkan biaya dan kualitas paling sedikit dari dua sumber informasi yang berbeda.

3)  Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya, dan formulir isian kualifikasi.
Yang diundang dapat hanya satu saja.
Mengenai kualifikasi, adalah kualifikasi yang diperlukan saja.

4) Undangan dilampiri Kerangka Acuan Kerja, dan dokumendokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.

5)  Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan biaya secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.

6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran, mengevaluasi, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya pada saat penawaran disampaikan.

7) Ketentuan negosiasi biaya:
a) dilakukan berdasarkan HPS, untuk memperoleh kesepakatan biaya yang efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan hasil yang ingin dicapai sesuai dengan penawaran teknis yang diajukan Penyedia;
b) dalam hal negosiasi biaya tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan diadakan Pengadaan Langsung ulang;
c) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Biaya.

8)  Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) uraian singkat pekerjaan;
b) nama peserta;
c) biaya penawaran dan biaya penawaran terkoreksi;
d) unsur-unsur yang dievaluasi;
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.

9) Pejabat Pengadaan menyampaikan Berita Acara kepada PPK.

No comments:

Post a Comment