Sunday, April 28, 2013

Negosiasi terhadap unit biaya personil konsultan



 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan, dengan ketentuan:
Biaya satuan dari biaya langsung personil, maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan perhitungan dari daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan . (Perka 14 tahun 2012)

Bagi konsultan yang bekerja 12 bulan maka dari laporan pajaknya (SPT Pajak Penghasilan Perorangan)  dibagi 12. Kemudian dicari gaji dasarnya berdasar pengenaan prosentase pajaknya. Selanjutna dikalikan  maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap.

Dalam suatu konsultan hanya bekerja dalam suatu tahun misal hanya 6 bulan maka dibagi 6 dari laporan pajaknya. Kemudian dicari gaji dasarnya berdasar pengenaan prosentase pajaknya. Selanjutna dikalikan  maksimum 4,0 (empat koma nol) kali gaji dasar yang diterima oleh tenaga ahli tetap dan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap.

Bagaimana bila dahulu konsultan tidak tetap dan sekarang dalam pekerjaan ini adalah menjadi tenaga ahli tetap, maka dikalikan 4 kali.

Bagi penyedia ketika negosiasi harga agar dapat menyajikan perhitungan pajak dengan benar sehingga perhitungan negosiasi bisa lebih cepat dan tepat.

No comments:

Post a Comment