Thursday, April 18, 2013

Data penawaran s.d. batas waktunya dalam SPSE tidak bisa dibuka oleh siapapun


Dokumen penawaran yang disampaikan oleh para penyedia tidak bisa dibuka oleh siapapun termasuk oleh LPSE.

Dokumen penawaran baru bisa dipakai bila sudah waktunya pembukaan dokumen, dan yang bisa membuka hanya pokja ULP saja.

No comments:

Post a Comment