Wednesday, April 10, 2013

Pengadaan program aplikasi



Dalam hal program aplikasi tersebut adalah program yang jadi maka dapat dilakukan sebagai pengadaan barang.
Bila berdasar identifikasi program ini tidak perlu dikembangkan lagi dan diperlukan spesifikasi tertentu yang memiliki  hak paten maka dilakukan penunjukkan langsung sebagai pengadaan barang terhadap program aplikasi yang ada dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Tetapi bilamana program aplikasi tersebut masih perlu dikembangkan di tahun-tahun berikutnya maka jangan membeli yang memiliki hak paten. Pengadaan  yang dilakukan tidak boleh ada hak paten.
Suatu kegiatan pengembangan system atau program aplikasi dilakukan secara pengadaan pekerjaan jasa konsultan. Pengadaan kegiatan pengembangan sistem atau program aplikasi yang dibiayai dari APBN/APBD, hasilnya tidak boleh dipatenkan oleh penyedia yang mengerjakan. Sehinggga pengadaan tahun-tahun berikutnya yang merupakan pengembangan lebih lanjut dapat dilakukan oleh penyedia siapa saja dengan seleksi jasa konsultan.

No comments:

Post a Comment