Friday, April 19, 2013

Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Dalam masalah perdata dan TUN (tata usaha negara) sebagai instansi pemerintah dapat meminta bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara.

Pelaksanaan pengadaan pengacara negara dapat dilakukan sebagai swakelola kepada instansi pemerintah lain.

JPN dalam Keppres 55/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dalam pasal 24 dan pasal 25 huruf e, disebutkan, JAM Datun mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah, melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, mewakili kepentingan keperdataan negara, pemerintah dan masyarakat, baik berdasarkan jabatan atau kuasa khusus di dalam atau di luar negeri.

Untuk masalah pidana, instansi pemerintah dapat melakukan pengadaan jasa pengacara secara penunjukan langsung bila telah terjadi perkara dan segera diperlukan adanya bantuan hukum.

Untuk pengadaan pengacara pidana, untuk kasus yang belum terjadi dapat dilakukan melalui seleksi.


No comments:

Post a Comment