Wednesday, April 17, 2013

Kompetensi Penilaian Teknis dalam evaluasi penawaran

Evaluasi penawaran dalam pelelangan / seleksi dilakukan oleh Pokja ULP meliputi evaluasi administrsi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi. 
Pokja ULP harus memiliki kemampuan dalam evaluasi  administrsi, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi. Jadi tidak boleh, ada pokja ULP yang tidak memiliki kompetensi dalam evaluasi administrasi.
Sedangkan untuk evaluasi teknis bila pokja ULP tidak memiliki kemampuan secara kompetensi teknis maka dapat meminta pegawai/tenaga ahli  yang memiliki kemampuan teknis dalam substansi teknis barang / jasa yang diadakan untuk membantu dalam  membuat kriteria penilaian atau membantu mengevaluasi pemenuhan teknis.

Penugasan dan pelaksanaan pegawai/tenaga ahli tersebut dilakukan dengan dokumentasi atau administrasi yang akuntabel.

Bila pokja ULP tidak memahami dalam menyusun kriteria penilaian teknis dan tidak memiliki kemampuan dalam mengevaluasi untuk teknis maka akan menghasilkan proses lelang yang tidak tepat dan mungkin akan menghasilkan barang / jasa yang tidak berkualitas serta bahkan memboroskan anggaran.

Perlu dipikirkan untuk ULP dapat memiliki anggaran untuk memberi honor terhadap kontribusi dari pegawai yang kompeten tersebut atau biaya untuk membayar tenaga ahli. 

No comments:

Post a Comment