Thursday, April 18, 2013

Black List di SPSE

Per April 2013 daftar black list (daftar hitam) belum secara otomatis termuat di SPSE, sehingga

- Waktu verifikasi untuk masuk dalam SPSE, verifikator agar memastikan apakah penyedia tersebut di
   black  list atau tidak. Bila diblack list maka tidak dapat diberi akses ke SPSE
- Pada saat evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi, pokja ULP agar memastikan apakah penyedia tersebut  apakah termasuk yang dikenakan black list atau tidak. Bila kena black list berarti akan digugurkan.

Daftar black list bisa dilihat di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam

Disamping itu daftar black list yang dikeluarkan oleh lembaga donor, KPPU  dsb dapat berlaku. 

No comments:

Post a Comment