Friday, April 26, 2013

DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013



DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013 diatur sebagai berikut:
1. Semua proses pengadaan dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya;

2. Khusus pelaksanaan rehabilitasi ruang belajar, pembangunan ruang perpustakaan dan ruang laboratorium yang termasuk konstruksi sederhana, dilakukan dengan proses swakelola oleh panitia pembangunan sekolah dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN MENENGAHTAHUN ANGGARAN 2013

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013

No comments:

Post a Comment