Saturday, April 27, 2013

Pembatasan Penawaran Produk Asing



Produk Dalam Negeri wajib digunakan jika terdapat Penyedia Barang/Jasa yang menawarkan Barang/Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh perseratus).
Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) merupakan nilai penghargaan kepada perusahaan karena berinvestasi di Indonesia, memberdayakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (OHSAS 18000/ISO 14000), memberdayakan lingkungan (community development), serta memberikan fasilitas pelayanan purna jual.

Pembatasan penawaran produk asing, apabila terdapat paling sedikit 1 (satu) produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus), dan paling sedikit 2 (dua) Produk Dalam Negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus).

TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerianyang membidangi urusan perindustrian.
Artinya
Pembatasan penawaran produk asing dalam pelelangan bila ada  di Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri di Kementerian Perindustrian bahwa penyedia/produk  yang  punya TKDN dan BMP paling sedikit 40% dan ada paling sedikit 2 produk, maka produk asing tidak boleh ikut dalam pelelangan.

Klik disini untuk melihat TKDN

 http://tkdn.kemenperin.go.id/inventaris.php

kemudian klik lagi di kolom kelompok barang untuk mencari barang ayang akan diadakan

No comments:

Post a Comment