Wednesday, April 10, 2013

KEUNTUNGAN YANG WAJAR

Dalam membuat HPS  bila harga survei pasar sudah termasuk keuntungan maka tidak perlu ditambahkan keuntungan.


Contoh pengadaan ATK
1000 rim , harga dipasar adalah Rp. 35.000, harga ini sudah termasuk keuntungan dan belum PPN maka dibuat HPS sebagai berikut :

1000rim x Rp. 35.000 = Rp. 35.000.000 ditambah PPN Rp 3.500.000 = Rp. 38.500.000

Jadi tidak perlu ditambahkan keuntungan lagi karena harga jual, bukan harga pokok, bukan harga sebelum ada keuntungan.

Contoh bila kita mendapat informasi harga dari pabrikan/distributor harga kertas satu rim Rp. 30.000, karena yang ikut bukan pabrikan/distributor tetapi adalah penyedia kecil maka dapat dibuat di HPS nya sebagai berikut : 

1000rim x Rp. 30.000 = Rp. 30.000.000 ditambah keuntungan 10% yaitu Rp. 3 juta = Rp. 33.000.000 ditambah PPN Rp 3.300.000 = Rp. 36.300.000

Berapa batas keuntungan penyedia ?
Keuntungan penyedia tidak dibatasi 10%, dalam hal tersebut bisa saja penyedia dapat memperoleh harga pada harga Rp. 24.000 sehingga kalau ada  transaksi dengan kita Rp. 30.000 maka keuntunagn Rp. 6.000 atau untung sekitar 25%. 

No comments:

Post a Comment