Friday, April 5, 2013

Pengadaan Kendaraan yang daerah kami tidak ada dealer ?



Pengadaan dengan penunjukan langsung kendaraan pemerintah harus mengacu pada spesifikasi teknis dan harga yang ditayangkan dan dipublikasikan secara luas (catalog).


Spesifikasi salah satunya adalah jaringan distribusi berikut jangkauan pengirimannya. sedangkan dalam acuan hps salah satu yang ditayangkan adalah ongkos kirimnya.

Dalam membuat spek dan hps, PPK harus mengacu pada ketentuan tersebut, sehingga apabila pada salah satu wilayah tidak tersedia ongkos kirim, dalam mekanisme penunjukan langsung tidak dapat dimasukkan komponen ongkos kirim ke dalam komponen hps (untuk penunjukan langsung dengan katalog).

Artinya kalau suatui daerah tidak ada dealer sesuai dengan di katalog maka biaya pengiriman dibuat dalam kontrak tersendiri diluar kontrak a yang dilakukan berdasar catalog. Jadi bila tidak ada dikatlog untuk suatu penambahan item dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang terpisah.

Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan terhadap spesifikasi dan uraian harga yang ada pada katalog. Diluar itu  harus dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang terpisah. Paket yang dipisah tersebut bila s.d. Rp. 200 juta  bisa dilakukan dengan pengadaan langsung.

Jadi bila ada tambahan tambahan asesori seperti ban radial, kaca film, video player, dilakukan diluar paket penunjukkan langsung dengan catalog.

No comments:

Post a Comment