Friday, April 5, 2013

Bagaimana Pengadaan obat dan alat kesehatan di tahun 2013 ?



Untuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang sudah tersedia di E-catalogdapat  dilakukan dengan pengadaan secara prosedur E-purchasing.
E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik
Untuk obat dan alat kesehatan yang belum ada dalam e-catalogmenggunakan proses pengadaan sesuai dengan Peraturan Presiden No  54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012.
Untuk obat generik dan belum ada dalam e-catalog, dilakukan dengan penunjukkan langsung dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan yang terakhir.
Pengadaan yang sifatnya mendesak untuk keselamatan masyarakat  dilakukan dengan Penunjukan Langsung dengan negosiasi teknis dan harga (Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 Pasal 38 ayat 4 a3, penunjukkan langsung dapat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera).
Penunjukan langsung dilakukan kepada pabrikan atau distributor resmi dari pabrikan tersebut.
Untuk pengadaan bukan kebutuhan mendesak, dalam rangka ketersediaan cadangan obat tidak dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Untuk paket-paket sampai dengan Rp.  200 juta lakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.
Penyedia yang ditunjuk dengan Pengadaan Langsung atau   Penunjukan Langsung diumumkan di papan pengumuman.
         

No comments:

Post a Comment