Tuesday, April 2, 2013

Pemaketan untuk pengadaan obat dan alat kesehatan

Pengadaan obat, reagen dan alat kesehatan (alkes), apakah dapat dijadikan satu paket untuk pelelangan ?


Pelelangan dilakukan untuk mendapatkan penyedia sebenarnya atau kepada penyedia yang memiliki kompetensi. 

Berdasarkan kualifikasi penyedia atau kompetensi penyedia yang dilihat dari aspek perijinannya maka penyedia reagen dan alat kesehatan menggunakan  ijin PAK (penyalur alat kesehatan)  sedangkan obat menggunakan ijin PBF (Pedagang Besar Farmasi).

Selanjutnya pelelangan dibuat dalam dua paket yaitu :
Paket 1 : Pengadaan obat
Paket 2 : Pengadaan reagen dan alkes

No comments:

Post a Comment