Friday, April 12, 2013

Kerugian negara/daerah


.......



Tidak semua masalah kerugian negara  menjadi tindak pidana. Suatu kerugian negara akan dinilai tindakan pidana dalam pengadaan barang dan jasa jika ada unsur penipuan, ada unsur suap dan ada unsur pemaksaaan ke pihak lain. Bila tidak memenuhi unsur TPS (Tipuan, Paksaan dan Suap) maka hanya masalah mal administrasi atau perdata. Tapi pernyataan ini masih banyak juga yang belum sepakat...

No comments:

Post a Comment