Tuesday, April 2, 2013

Kerjasama dengan instansi TNI/Polri

Dalam kegiatan pelatihan ketahanan fisik yang akan dilakukan selama 21 hari dengan TNI/Polri, bagaimana pengadaanya ?

Pengadaan tersebut dilakukan dengan MOU antara pimpinan instansi dengan pimpinan instansi pelatihan di TNI/Polri.

PPK melakukan kontrak dengan ketua pelaksana di instansi pelatihan di TNI/Polri.
Kontrak tidak mencamyumkan PPN dan Kontrak tidak boleh ada keuntungan.
Pembayaran dilakukan sesuai standar biaya yang berlaku (standar biaya umum atau khusus) atau tarif yang yang telah ditetapkan seperti untuk PNBP atau tarif yang berlaku.
Pembayaran honor dikenakakan pajak sesuai golongan penerima honor.

Bila ada pengadaan seperti catering dilakukan melalui pengadan langsung untuk nilai sd. Rp. 200 juta, bila nilai perpaket diatas Rp. 200juta dilakukan melalui pelelangan sederhana

No comments:

Post a Comment