Thursday, April 18, 2013

e-purchasing untuk nilai s.d. Rp. 200 juta


Penunjukan langsung dengan HPS maksimal. 200jt secara e-purchasing apakah bisa dilaksanakan oleh pejabat pengadaan ataukah dilaksanakan oleh ULP?


Berdasar penjelasan di web adalah dilakukan oleh pokja ULP

http://inaproc.lkpp.go.id/v3/public/ekatalog/files/Panduan%20e-Purchasing%20ISP%20Panitia.pdf

Bila aplikasi untuk pengadaan tersebut belum tersedia maka dapat dilakukan secara manual

No comments:

Post a Comment