Wednesday, April 24, 2013

Jaminan Penawaran dalam lelang manual dan lelang melalui SPSE

Ketentuan mengenai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 Perpres 70 tahun 2012
Jaminan Penawaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode pelelangan sederhana/pemilihan langsung dan pelelangan umum.
Jaminan Penawaran nilainya antara  1% hingga 3% dari total HPS. Nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh pokja ULP dalam dokumen pengadaan.
Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia pada saat memasukkan penawaran. Penyedia yang memberikan jaminan penawaran dengan nilai kurang dari nilai jaminan yang telah ditetapkan akan digugurkan.
Selanjutnya dalam pelelangan yang menggunakan SPSE agar berpedoman kepada Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam Lampiran Bab III.3 sebagai berikut :

a.     jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
b.     jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a  disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukan dalam dokumen penawaran.
c.     jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan pascakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP pada saat pembuktian kualifikasi.
d.     jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan prakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP sebelum penetapan pemenang.
e.     jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa tersebut di nonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP tersebut dalam hal pelelangan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) tidak diperlukan adanya jaminan penawaran. Namun bila pelelangan tersebut akan menimbulkan risiko kegagalan pelelangan sehingga dengan pelelangan yang gagal akan mengakibatkan waktu yang tidak cukup untuk proses pelelangan dan proses pelaksanaan pekerjaan maka dapat disyaratkan adanya jaminan penawaran.
Dalam proses pelelangan penyedia diharuskan membaca dokumen pengadaan.
Bila disyaratkan dalam dokumen pelelangan yang dibuat oleh pokja ULP menggunakan SPSE, maka penyedia dapat mengusulkan tidak perlu jaminan penawaran. Pengusulan dilakukan  pada saat pemberian penjelasan.
Dalam hal pelelangan dengan SPSE untuk dokumen penawaran menyebutkan adanya persyaratan jaminan penawaran maka penyedia yang tidak memberikan jaminan penawaran akan digugurkan.

No comments:

Post a Comment