Sunday, April 28, 2013

Pengenaan pajak atas swakelola kepada kelompok masyarakat



Apakah penyaluran dana APBN dan APBD kepada kelompok masyarakat dikenakan PPN atau PPh  ?
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1983
Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah
Terakhir Dengan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 4A ayat 3

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
dst
 
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2008
Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
 
Pasal 4  ayat 3a2 Yang dikecualikan dari objek pajak antara lain :
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

KESIMPULAN :  Penyaluran dana APBN dan APBD kepada kelompok masyarakat TIDAK dikenakan PPN atau PPh  

No comments:

Post a Comment