Thursday, October 4, 2012

SIUP


Di pengumuman pelelangan atau seleksi masih dijumpai persyaratan penyedia harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 19 ayat 1.a.  Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

Untuk setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib untuk memilki SIUP  berdasarkan  Permendag 46/2009.  Selanjutnya sesuai kewenangan K/L pembina sektor terkait maka SIUP untuk sektor-sektor tertentu telah digantikan oleh berbagai  perijinan tertentu (bukan SIUP lagi), sedangkan yang sifatnya perdagangan masih menggunakan SIUP.

Untuk pengadaan jasa keamanan dapat dibuat memiliki ijin dari kepolisian (meski ada juga SIUP yang meliputi jasa keamanan), untuk ijin restoran memiliki ijin dari dinas pariwisata atau Kementerian Pariwisata, untuk usaha penjualan sepeda motor memiliki ijin sebagai dealer.

Dalam prakteknya, pemberi perijinan lebih mudah memberi ijin usaha, ini meningkat seiring otonomi daerah sehingga SIUP disebutkan ruang lingkupnya dapat untuk semua hal. (seperti PALLUGADA , apa yang lu mau gue semua ada).

Pembinaan mengenai perijinan juga belum berjalan. Terakhir adanya overlapping pemberian perijinan antar lembaga pemerintah maupun peran overlapping  dari asosiasi.

Sehingga syarat pelelangan dapat disederhanakan sajalah misalnya"memiliki ijin usaha sesuai ruang lingkup paket pelelangan ini"

No comments:

Post a Comment