Thursday, October 18, 2012

Pengadaan Kendaraan dinas

Bagaimana proses pengadaan kendaraan dinas ?

Tabel berikut dimisalkan sebagai informasi di portal pengadaan nasional., tabel ini menjadi acuan HPS


Melihat acuan HPS di portal pengadaan nasional. Kemudian survai HPS ke dealer untuk harga on the road plat hitam (kalo survai jangan pakai seragam dinas kantor dan cerita akan beli mobil plat merah, selanjutnya kalo harga nggak turun, katakan akan cari merek lain atau dealer lain).  Dicari informasi mengenai harga discount, masa jual untuk suatu produk atau tipe mobil  dan kemungkinan akan munculnya produk-produk atau tipe yang baru.

Misal dari  Rp. 222.456.789  menjadi Rp. 221.000.000 selanjutnya dicatat harga  tersebut untuk harga on the road plat hitam di dealer tersebut sebagai harga HPS. 

Berikutnya pokja ulp melakukan transaksi dengan melakukan negosiasi harga dengan patokan tidak boleh melebihi on the road plat merah misal tidak boleh lebih dari Rp. 216.433.000(sebagai contoh). Yang dapat dinego adalah item Harga Off The Road misal Rp. 198.000.000 sebagai contoh. 

Akhirnya bisa dinego Rp. 198.000.000 menjadi  Rp. 196.100.000 sehingga totalnya menjadi :

Rp. 196.100.000
Rp. 865.000
Rp. 17.300.000
Rp. 268.000
==========
Rp.  214.533.000.

Bendahara memotong PPN dikenakan dari Rp. 196.100.000 : 11  =  Rp. 17.827.273
PPH  = (196.100.000-17.827.273)x 1.5/100 = 2.674.091.

SPM senilai Rp. 214.533.000, yang diterima bersih dealer adalah  SP2D sebesar
214.533.000- 17.827.273 - 2.674.091 =  Rp. 194.031.636


Bila dealer sudah setor sendiri PPN Rp. 17.827.273  dan PPh Rp. 2.674.091, dan ada bukti setor
Maka SPM dan SP2D yang diterbitkan adalah senilai  194.031.636  

PORTAL KENDARAAN DINAS 


Peraturan Kepala LKPP No. 3 tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan K/L/D/I

 SE 21-PJ.51-2000 tentang PPN dan PPN BM dalam tata niaga kendaraan bermotor

No comments:

Post a Comment