Friday, October 5, 2012

Penunjukkan langsung karena adanya MOU

1.    Kami SKPD Dinas Pendidikan di Kab. SSS akan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan HHH sebagai penyedia jasa internet karena perusahaan tersebut telah melakukan MoU dengan Kepala Daerah. Bagaimana prosedurnya ?

2.    Kami Kantor Kementerian di Kota XXX akan melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan HHH sebagai penyedia jasa internet karena perusahaan tersebut telah melakukan MoU dengan Dirjen kami . Bagaimana prosedurnya ?

3.    Penunjukkan langsung bisa dilakukan bila
a.    memenuhi pasal 38 atau
b.    setelah pelelangan/seleksi ulang yang lulus prakulifikasi atau memasukkan penawaran hanya satu, atau
c.    memenuhi kriteria pasal 84 ayat 6

4.    Pertanyaan nomor 1 dan 2 bisa dilakukan bila telah ada kontrak payung.
Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 53 ayat 3. Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.

Sedangkan dalam penjelasan perpres 70 tahun 2012 sebagai berikut :  Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah Pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.  Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara  lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent), dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

5.    Untuk menghasilkan kontrak payung dilakukan melalui pelelangan atau seleksi  yang dilakukan oleh suatu panitia pengadaan atau pokja pengadaan dan yang terpilih dilakukan tanda tangan kontrak dengan seorang PPK. Hasil dari kontrak payung dijadikan dasar oleh masing-masing PPK dengan kontrak sebagai penunjukan langsung atau dapat dilakukan dengan bukti perikatan lainnya seperti SPK, kuitansi  ataupun bukti pembelian.

6.    Jadi SKPD dinas pendidikan Kab. SSS dan satker di Kementerian di Kota  XXX tadi bisa melakukan kontrak atau bukti perikatan lainnya seperti SPK, kuitansi  ataupun bukti pembelian sebagai penunjukan langsung/pengadaan langsung setelah adanya kontrak payung, bukan karena adanya MoU.

No comments:

Post a Comment