Saturday, October 27, 2012

Pengadaan lokasi / tanah



Pengadaan tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012; 
Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanahbagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan tanahSelain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V. Silahkan dikonsultasikan ke BPN.

No comments:

Post a Comment