Wednesday, October 3, 2012

Penyedia tunggal pameran dan promosi

Kami SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pemerintah Kabupaten sering mengadakan kegiatan promosi potensi daerah melalui pameran di ibukota provinsi maupun ke Jakarta

a.       Bagaimana bila penyelenggara pameran  di ibukota provinsi atau di Jakarta adalah Pemprov/K/L namun penyedia stand dan pengelolanya  suatu penyedia (PT Suka Meriah)  ? Ijin usaha atau kualifikasi apa yang harus dipenuhi oleh penyedia tersebut ?

b.  Bagaimana bila penyelenggara/penyedia tempat pameran adalah suatu Badan Layanan Umum (BLU) ? Bagaimana ijin usaha BLU tersebut, BLU tidak mempunyai SIUP  ? Bagaimana pajaknya ?

Untuk melakukan pameran atau promosi di suatu tempat, diperlukan identifikasi kebutuhan yaitu apakah kegiatan pameran / promosi disuatu tempat tersebut diperlukan oleh pemda kita atau tidak. Bila ya maka dilakukan pameran/promosi di tempat tersebut. Mengingat penyedianya adalah satu-satunya yang diberi hak pengelolaan pameran/promosi maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi dan negosiasi harga. Namun bila penyedia tersebut mempunyai tarif yang telah ditentukan maka mengikuti tarif yang telah ditentukan. Ijin usaha yang diperlukan adalah penetapan penyedia tersebut sebagai pengelola tunggal untuk pameran dan promosi. Pengenaan pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 4d.
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Bila penyelenggara pameran adalah badan layanan umum (BLU) , sama seperti penjelasan diatas dilakukan identifikasi kebutuhan.  BLU tersebut dinilai apakah mempunyai kompetensi sebagai penyelenggara pameran atau promosi, bila ya maka dilakukan kerjasama dalam bentuk swakelola instansi pemerintah lain. Pembayaran sesuai tarif yang berlaku yang telah ditetapkan. Ijin usaha adalah penetapan satker tersebut sebagai BLU, tidak diperlukan ijin seperti SIUP. Sedangkan mengenai pajak, mengingat BLU adalah instansi pemerintah juga maka pajak tidak dikenakan.

Selanjutnya mengenai pengadaan barang dan jasa untuk BLU sendiri, silahkan klik di   Pengadaan di BLU



No comments:

Post a Comment