Saturday, October 13, 2012

Bagaimana pembayaran konsultan perencana

Pola pembayaran konsultan perencana agar dimuat dalam dokumen pengadaan. Kemudian pola tersebut harus dimuat dalam dokumen kontrak, atau SPK (Surat Perintah Kerja) bila nilai paket pengadaannya
sampai dengan Rp. 50 juta.

Untuk pekerjaan konstruksi gedung negara ada acuan dari Kemen PU ( Kemen PU no. 45 tahun 2007)
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan berkala 15%

Berdasar hal tersebut bila pekerjaan konsultan perencana gedung negara belum dilelangkan, hanya dapat dibayar 80%, ketika pekerjaan konstruksinya tidak jadi dilaksanakan maka hanya dibayar 85%.

1 comment:

  1. Kapan sih pembayaran tahap pengawasan berkala 15% jasa konsultan perencanaan? Apakah setelah waktu pelaksanaan kontrak fisik selesai atau realisasi fisiknya yg 100%???

    ReplyDelete