Monday, October 29, 2012

Pajak pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000,-


Perpres 70 tahun. 2012 pada pasal 19 menyebutkan bahwa  "Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:


l. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;

Untuk kasus pengadaan barang yang bernilai sampai dengan Rp.10.000.000,- dengan bukti perjanjian berupa Bukti Pembelian dan dilakukan dengan pengadaan langsung, namun barang itu hanya dijual oleh pedagang-pedagang informal, penduduk kampung seperti pengadaan Bamboo rafting (rakit arung jeram dari bambu untuk acara pesta rakyat), membeli alat-alat tradisional dari penduduk di pelosok dan pengadaan barang lainnya yang hanya dijual oleh para pedagang kecil atau penduduk di pelosok yang belum mengenal masalah perpajakan (tidak punya NPWP), apakah pengadaan langsung ini tetap mengharuskan adanya NPWP, laporan pajak dan seterusnya yang disebutkan dalam pasal 19 di atas ataukah tidak ?

Diutamakan belanja kepada yang mempunyai NPWP, bila tidak punya NWP maka pajaknya untuk PPh dinaikkan menjadi 20%.

Contoh PPH barang 1,5% dinaikkan 20%.menjadi   1,8%

Selanjutnya jangan segan-segan untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat

No comments:

Post a Comment