Monday, October 29, 2012

Jumlah KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan di suatu satker




Suatu  Satker (satuan kerja) Kementerian/Lembaga atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dapat menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran sebanyak satu orang atau beberapa orang sesuai dengan beban kerjanya. Demikian juga untuk jumlah PPK dan Pejabat Pengadaan disuatu Satker atau SKPD  dapat sebanyak satu orang atau beberapa orang.

 Perpres 70 tahun 2012 Pasal 9 sbb :

 Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi:

a.         PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnyamenetapkan seorang atau beberapa orang KPA; 

b.         PA pada Pemerintah Daerah mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang KPA kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan.

No comments:

Post a Comment