Thursday, October 11, 2012

Dokumen pengadaan tidak memenuhi

Kami melaksanakan pelelangan namun dalam dokumen pengadaan kami terlupa mencantumkan masa berlaku surat penawaran, dalam penjelasan  lelang hal tersebut ditanyakan para penyedia, kami sepakat dan dijelaskan  bahwa penawaran berlaku s.d. 28 Oktober 2012, namun kami lupa juga membuat dokumen adendum lelang.  Sekarang dalam evaluasi penawaran, ada beberapa penyedia yang tidak menulis masa berlaku surat penawaran. Bagaimana langkah kami berikutnya ?
Dokumen pengadaan merupakan acuan bagi penyedia untuk melakukan penawaran dan bagi pokja ULP acuan untuk melakukan evaluasi. Bilamana dokumen pengadaan ada hal-hal substansial yang terlupakan maka pelaksanaan pelelangan tidak dapat dilakukan sehingga pelelangan harus dibatalkan.

Perpres 70 tahun 2012 Pasal 83 ayat 3:
PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden ini.

No comments:

Post a Comment