Wednesday, October 31, 2012

Nilai DIPA/DPA atau HPS untuk pengadaan langsung



Apakah boleh dilaksanakan dengan pengadaan langsung tanpa lelang pekerjaan jasa konsultasi dengan nilai Pagu anggaran Rp 60 juta sedangkan HPS Rp 49 juta ?

1.   Perencanaan pemilihan penyedia dan pembuatan HPS dilakukan oleh PPK
2.   Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I dan/atau
bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
3.   Mengacu ketentuan tersebut untuk pekerjaan dengan nilai HPS Rp. 49 juta dapat dilakukan Pengadaan Langsung.

No comments:

Post a Comment