Monday, October 29, 2012

Penggunaan anggaran dari sisa pengadaan

Untuk Kementerian Lembaga penggunaan anggaran dari sisa pengadaan dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan no 49 tahun 2012.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai.

Pasal 9 

Hasil Optimalisasi dapat digunakan dengan ketentuan:

a. antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d serta digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;

b. pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berupa:

      1) pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka
           adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; dan/atau

      2) penyediaan anggaran untuk persiapan pengadaan barang dan jasa untuk
          tahun anggaran berikutnya.

2) Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Kegiatan yang bersifat prioritas, yakni Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan yang merupakan penugasan atau menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dalam rangka menambah volume Keluaran atau percepatan pencapaian kinerja;

b. Kegiatan yang bersifat mendesak, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan paling rendah setingkat Peraturan Menteri dan belum direncanakan sebelumnya;

c. Kegiatan yang bersifat kedaruratan, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus segera dilaksanakan sebagai akibat adanya bencana atau keadaan Kahar dan belum direncanakan sebelumnya; dan/atau

d. Kegiatan yang tidak dapat ditunda, yakni Kegiatan-Kegiatan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan menimbulkan biaya yang lebih besar dan belum direncanakan sebelumnya.

(3) Kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

(4) Biaya persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2) meliputi antara lain biaya pengumuman lelang, pengadaan dokumen lelang, dan penyelenggaraan lelang untuk paket-paket pekerjaan yang akan dikontrakan pada tahun 2013 dan telah dialokasikan anggarannya di dalam RKA-K/L Tahun Anggaran 2013.

(5) Biaya persiapan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Komponen baru pada Keluaran yang menghasilkan optimalisasi.

(6) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Keuangan no 49 tahun 2012. TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012

No comments:

Post a Comment