Saturday, October 13, 2012

Sistem penilaian terhadap perusahaan yang baru didirikan

Evaluasi dilakukan sesuai dengan yang ditetapkan pada Dokumen Pemilihan, meliputi evaluasi administrasi, teknis dan harga. Namun untuk perusahaan yang baru berdiri dikecualikan persyaratan yang mengharuskan perusahaan tersebut memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu  empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, sebagaimana disebutkan Pasal 19 Ayat (1) Huruf c Perpres 70 Tahun 2012.

Untuk penyedia dalam pekerjaan konstruksi yang belum memiliki kemampuan dasar (KD) , dapat mengikuti di paket-paket usaha kecil, bila perusahaan tersebut usaha kecil sedangkan bila tidak termasuk dalam penyedia kecil maka agar mengikuti di paket-paket pelelangan di swasta.

No comments:

Post a Comment