Friday, October 12, 2012

Negosiasi biaya personil di jasa konsultan


Bagaimana negosiasi biaya personil di jasa konsultan   ?

Biaya langsung personil (remuneration) hanya dapat di negosiasi apabila dinilai tidak wajar dan /atau melebihi  4 (empat) x Gaji Dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan/atau  2,5 x penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tidak tetap berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajak penghasilan tenaga ahli yang bersangkutan. 
Apabila klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka total penawaran biaya dapat diterima sepanjang tidak melebihi dana DPA/DIPA anggaran untuk jasa konsultan yang menggunakan evaluasi kualitas  serta kualitas dan biaya . Sedangkan yang menggunakan metode evaluasi pagu anggaran dan biaya terendah tidak boleh melebihi HPS

No comments:

Post a Comment