Saturday, October 27, 2012

Setelah melalui perdebatan yang lumayan ricuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2013 menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat Paripurna.

Belanja Negara disepakati Rp1.683 triliun yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.154,4 triliun dan transfer ke daerah Rp528,6 triliun. Belanja modal sebesar Rp    216,1 triliun,

Dengan demikian untuk instansi dari Kementerian/lembaga sudah dapat membuat Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk tahun anggaran 2013.

Mengenai pemerintah daerah, yang menggunakan dana APBD,  tergantung  kesepakatan bersama antara kpemerintah daerah dengan DPRD. Bila anggaran telah  disepakati sebelum review penyusunan APBD, maka RUP dapat disediakan.

No comments:

Post a Comment