Thursday, October 25, 2012

data-data pengadaan



PPK wajib menyimpan atau melakukan dokumentasi data terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam proses pengadaan barang/jasa. PPK wajib melakukan menyimpan
data terkait dengan pembuatan spesifikasi teknis, penyusunan HPS dan rancangan kontrak. Semua data terkait dapat digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang dilakukan. Bahwa semua tugas yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyimpanan data pada PPK dilakukan sampai proses pertanggungjawaban dan audit berakhir. Namun demikian, untuk kepentingan arsip tetap dilakukan pengarsipan sesuai dengan ketentuan arsip.

Pokja ULP wajib menyimpan data terkait dengan proses pelelangan yang dilakukan. Bilamana sudah terdapat ULP, maka penyimpanan data dilakukan oleh kesekretariatan ULP. Penyimpanan data harus dilakukan dengan rapi dan teratur untuk memudahkan pengambilan data bilamana dibutuhkan. Ketentuan lama penyimpanan mengacu kepada
ketentuan penyimpanan arsip dokumen.

Data yang telah tersimpan di server SPSE LKPP akan tersimpan selama sepuluh tahun.
Setelah waktu itu data akan dipindahkan akan dihapus sesuai dengan keperluannya. Data yang disimpan diserver LPSE tidak dapat dirubah karena telah dilindungi oleh kunci sandi yang dikembangkan oleh Lembaga Sandi Negara. Data yang tersimpan dalam server dan tidak dapat dirubah.

No comments:

Post a Comment