Wednesday, October 31, 2012

Pengadaan awal tahun yang mendesak di APBD


Menjelang akhir tahun anggaran, kami panitia mulai bersiap melaksanakan lelang mendahului untuk pekerjaan yang harus sudah mulai per 1 Januari (makanan pasien, obat, cleaning service dll)...
Yang menjadi masalah kami adalah aturan pada Perpres 70 khususnya pasal 73 (1.a) bahwa pelaksanaan pengadaan dapat dilaksanakan setelah penetapan APBD, sedangkan APBD biasanya ditetapkan pada akhir tahun, sehingga tidak mencukupi waktu untuk pelelangan dengan waktu pelaksanaan per 1 januari 2013...
Bagaimana menyikapi hal ini? kenapa revisi perpres justru menghambat percepatan pelaksanaan pekerjaan?

  1. Berdasarkan Perpres 70 Tahun 2012 jo. Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan syarat setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari APBD;
  2. Mengacu ketentuan tersebut, sebelum APBD ditetapkan (Perda APBD) , Pokja ULP tidak dapat mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Selanjutnya dimohon untuk mempersiapkan sehubungan dengan pelaksanaan pelelangan, sehingga ketika APBD disahkan maka pelelangan segera dapat dilakukan.
  4. Pekerjaan rutin di awal tahun anggaran merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditiadakan, maka PA/KPA dapat memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung  disertai negosiasi teknis dan harga. Penunjukan langsung tersebut terpaksa dilakukan untuk periode paling lama sepanjang waktu yang diperlukan untuk proses lelang;
  5. Hal tersebut sebagai bagian dari diskresi pejabat negara, mengingat sebagai kebijakan yang berbeda dengan ketentuan yang berlaku, maka PA/KPA harus menguraikan ketentuan yang dilanggar dalam proses penunjukan langsung tersebut beserta alasannya dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena adanya keputusan yang tidak dapat ditunda;
  6. Untuk menghindari hal ini terjadi pada tahun berikutnya, maka dapat digunakan kontrak tahun jamak untuk kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya pada awal tahun. Sehingga jangka waktu pelaksanaannya mulai dari Maret 2013 sampai dengan Maret 2014.
  7. selanjutnya perlu memberi masukan ke Kemendagri agar pelelangan dapat dilakukan sebelum APBD disahkan.

No comments:

Post a Comment