Saturday, October 20, 2012

Penghargaan Whistleblower


Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 Jo. Pasal 9 :
Setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2‰ dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).

No comments:

Post a Comment