Thursday, October 18, 2012

Pengadaan dari dana Desa (II)


     
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 68 bahwa sumber pendapatan desa terdiri dari : pendapatan asIi desa, bagi hasil pajak dan retribusi, dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota, bantuan keuangan dari pemerintah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;

       Sesuai ketentuan pada Pasal 2 ayat (1), Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, bahwa ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;

      Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagian berasal dari APBN/ APBD, maka  pengadaan di Pemerintah Desa tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

     Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Desa sesuai ketentuan dan prosedur Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diperlukan perlakuan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai berikut :


a.     Pemerintah Desa didefinisikan sebagai institusi dalam konteks Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi (KLl/D/I) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

b.     Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang mencakup fungsi perencanaan, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan dapat melimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada perangkat desa;

c.     Dalam rangka pengadaan barang/jasa sebagai bagian dari pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa membentuk organisasi pengadaan sebagai berikut:

1)   Pengguna Anggaran (PA) merangkap fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijabat oleh Sekretaris Desa.

2)   Pejabat Pengadaan dijabat oleh 1 (satu) orang pelaksana teknis lapangan.

3)   Panitia Pengadaan sebagai pengganti ULP, keanggotannya berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari pelaksana teknis lapangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Apabila jumlah pelaksana teknis lapangan kurang dari 3 (tiga) orang, maka kekurangan jumlah anggota Panitia Pengadaan dapat dipenuhi dari pejabat unsur kewilayahan terdekat.
b) Keanggotaan Panitia Pengadaan dapat dirangkap oleh Pejabat Pengadaan.

4)   Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dijabat oleh 1 [satu) orang dengan ketentuan:
a) Untuk pekerjaan yang berada di kantor Pemerintah Desa. PPHP dijabat oleh salah seorang Pelaksana Teknis lapangan yang tidak berfuugsi sebagai Panitia Pengadaan/ Pejabat Pengadaan.
b) Dalam hal kegiatan berada di tingkat Kewilayahan (dibawah Pemerintah Desa) maka PPHP dijabat oleh pejabat unsur kewilayahan setempat.

d. Penetapan personil dalam Organisasi Pengadaan mengikuti ketentuan persyaratan pada Pasal 12, Pasal 17, dan Pasal 18, kecuali :
1) memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa,
2) pemenuhan persyaratan manajerial.




No comments:

Post a Comment