Tuesday, May 1, 2012

Whistleblowers (WB)


  Whistleblowers (WB) memegang peran dalam membongkar bermacam pelanggaran hukum, atau kejahatan, maladministrasi, kecurangan, mismanajemen/salah pengurusan, kelalaian yang memiliki dampak yang merugikan bagi publik.

  WB tidak hanya dikenal dalam pengungkapan suatu tindak-pidana, tetapi perbuatan curang lainnya baik yang merugikan masyarakat (public sector) maupun perusahaan (private sector) dalam perkara perdata, perburuhan, kesehatan, lingkungan hidup, dll.


  Definisi : Whistleblower' atau 'whistleblowing' sebenarnya merupakan sebuah istilah yang belum baku.  Istilah ini justru tidak memiliki definisi hukum yang umummya  disepakati.

  Ethical Resister, WB, Pemukul Kentongan dll

  Mulai berkembang di Amerika di era 60-an/70-an : Nuclear Accident, obat-obatan yang berbahaya, pembuangan limbah berbahaya dan beracun

  Kriteria : mengungkapkan laporan ke otoritas/publik, orang dalam

  whistleblowing berarti suatu pengungkapanyang melibatkan atau dilakukan oleh seseorang,  atau dari anggota sebuah organisasi (mantan anggota), mengenai sesuatu perbuatan yang immoral, atau praktek  yang tidak sah, atau praktek-praktek tertentu di bawah kendali pimpinan mereka, yang merugikan kepentingan publik dimana seseorang yang melakukan pengungkapan tersebut berpotensi mendapatkan balasan atau tindakan tertentu (Near dan Miceli)

  Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia posisinya seringkali disamakan dengan  PELAPOR.

  Namun definisi yang lebih baku diatur didalam SEMA 4/2011 dan Peraturan Bersama
  WB : Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana serta bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

No comments:

Post a Comment