Tuesday, May 15, 2012

Jaminan Penawaran dalam Eprocurement LPSE


 
1.   dapat diupload dengan scan dari jaminan penawaran, pokja ulp nanti akan mengklarifikasi ke penerbit  bahwa jaminan tersebut, yang hanya jaminan yang discan, bukan asli, bisa dicairkan.
     Selanjutnya Pokja ULP akan mengklarifikasi ke banyak penerbit.
     Ada penerbit yang mau diklaim berdasar copy dokumen dan ada yang tidak bisa diklaim berdasar
     copy dokumen.

2. dapat disampaikan  aslinya sebelum batas pemasukan penawaran.
    Beberapa kasus, terlambat atau diterima oleh bukan ULP sehingga terlambat diterima oleh ULP.
    Dikirim ke ULP, yang terima unit lain, baru disampaikan beberapa hari kemudian, sehingga terhitung
    terlambat. Lalu digugurkan oleh pokja ULP.

3. dapat diberikan pada saat pembuktian kualifikasi.
    Bagaimana yang kalau ternyata, penyedia yang dibuktikan kualifikasinya, ternyata  tidak benar jaminan  penawarannya atau palsu. Berarti penyedia tersebut dikenakan black list /daftar hitam.


Pokja ULP bisa memilih diantara tiga pilihan tersebut dan dituangkan dalam dokumen pemilihan.
Bila kita memilih pada pilihan nomor tiga, kemungkinan lelang gagal akan kurang dan penyedia yang berkompetisi akan banyak. Namun para penyedia  harus siap menerima risiko diblack list.

Penyedia memang harus mencermati, apakah pilihan yang diambil oleh pokja ULP.   Bisa terjadi sudah biasa dengan pilihan nomor tiga, ternyata pokja ULP di suatu tempat, memakai nomor satu atau nomor dua.

Mudah-mudahan dalam masalah Tender Bid ini akan ada aturan yang mempermudahnya.

Bagi  yang ingin rujukan, silahkan baca

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering




No comments:

Post a Comment