Friday, May 25, 2012

Sertifikat Manajemen Mutu ISO Dalam Pengadaan 

 http://vidije.blogspot.com/2012/05/sertifikat-manajemen-mutu-iso-dalam.html

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan teman-teman tentang apakah panitia boleh mempersyaratkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO dalam Pekerjaan Konstruksi? Konsultan? Jasa lainnya maupun Pengadaan Barang? sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu tentang Manajemen Mutu? Apaan tuh?
     Arti kata dasar dari manajemen adalah pengaturan. Maka sistem manajemen mutu adalah kesatuan dari berbagai komponen (komponen dalam hal ini adalah prosedur, manual, struktur organisasi, kebijakan dan sebagainya) untuk melakukan pengaturan aktifitas-aktifitas yang mempengerahui mutu produk atau pelayanan yang dihasilkan organisasi.

Dalam melaksanakan manajemen mutu perusahaan harus berpedoman pada delapan prinsip yang digunakan dalam kerangka kerja dalam meningkatkan kualitas perusahaan yaitu
1. Customer Focused Organisation
2. Leadership
3. Involvement of People
4. Process Aproach
5. System Approach to Management
6. Continual Improvement
7. Factual Approach to Decision Making
8. Mutually Beneficial Supplier-Relationship
Dari pengertian tersebut jelas bahwa ketika perusahaan mempunyai sertifikat Manajemen Mutu maka secara organisasi bahwa perusahaan tersebut bekerja tidak asal-asalan semua terencana dan terukur dengan baik dan jelas produk yang dihasilkan juga jelas terukur dan terstandar dan layak untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Maka panitia pengadaan lebih percaya diri dalam menentukan perusahaan tersebut menjadi pemenang. Tapi apakah panitia bisa mensyaratkan setiap pelelangan perusahaan harus mempunyai sertifikat manajemen mutu?. 
      Dalam Perpres 54 Tahun 2010 dalam lampiran penjelasan baik pengadaan barang, jasa lainnya, konsultan dan konstruksi terdapat bahasan bahwa panitia diperkenankan untuk mensyaratkan perusahaan harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). kapan panitia dapat mensyaratkan perusahaan tersebut harus mempunyai sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehatan kerja? Nah jadi panitia diperkenankan menggunakan atau mensyaratkan sertifikat manajemen mutu maupun manajemen keselamatan dan kesehtan kerja adalah untuk pekerjaan kompleks, yang memerlukan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu.
     Jadi jika memang paket pekerjaan yang sekiranya tidak memerlukan hal-hal yang khusus maupun tidak kompleks maka sebaiknya panitia tidak mensyaratkannya, akan tetapi panitia diperkenankan jika mensyaratkannya dengan melihat dan menimbang kebutuhan pekerjaan tersebut dan perlu juga melakukan klarifikasi apakah banyak perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat manajemen mutu tersebut? jika sedikit malah akan menjadi bumerang bagi panitia karena mensyaratkan hal yang hanya dimiliki oleh perusahaan maka ada kecenderungan diskriminatif dan melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang prinsip pengadaan yang adil dan tidak diskriminatif.
   Demikian telaahan ini semoga dapat menambah pengetahuan tentang Sertifikat Manajemen Mutu. Tulisan berikutnya adalah saya akan coba mengeksplor tentang jenis-jenis Sertifikat Manajemen Mutu ISO
Referensi:
  1.  http://www.bsn.or.id/
  2. http://igit.wordpress.com/2007/05/09/8-prinsip-manajemen-mutu-versi-iso/
  3. http://www.ibrosys.com/manajemen-mutu/91-sistem-manajemen-mutu-iso-9001.html
  4. http://www.bikasolusi.co.id

No comments:

Post a Comment