Thursday, May 10, 2012

APBD TERLAMBAT DISYAHKAN, BAGAIMANA PENGADAAN BARANG DAN JASA YANG MENDESAK ?


Dalam pelaksanaan APBD sering pengesahan terlambat, melebihi tanggal 2 Januari. Sedangkan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas setiap satuan kerja/satker/SKPD  tetap memerlukan barang dan jasa.

Dalam hal demikian PA/KPA dapat memutuskan untuk melakukan penunjukan langsung kepada penyedia tahun sebelumnya atau penyedia yang dinilai mampu dengan disertai negosiasi teknis dan kewajaran harga. Penunjukan langsung  dilakukan untuk periode paling lama sampai dengan penyedia yang terpilih melalui pelelangan telah dapat efektif melaksanakan kontraknya.


Proses pelelangan tetap dilakukan sebelum APBD  disyahkan. Jangan sampai, sudah terlambat APBDnya, terlambat pula pelelangannya.

Mengingat  hal ini tidak sesuai prosedur, atau hal ini melanggar ketentuan yang berlaku, maka PA/KPA harus menjelaskan  ketentuan-ketentuan yang dilanggar dalam proses Penunjukan Langsung tersebut beserta alasannya dan mempertanggungjawabkan keputusan tersebut karena adanya kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Jadi kontrak di tahun tersebut ada dua yaitu kontrak/perikatan dalam rangka penunjukan langsung dan kontrak/perikatan dalam rangka pelelangan sederhana/umum.

Dengan demikian kontrak tidak hanya satu saja, apalagi yang mundur tanggalnya atau back date.

Untuk menghindari terjadinya hal ini pada tahun berikutnya, maka dapat digunakan kontrak tahun jamak untuk kebutuhan rutin yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya pada awal tahun.

Contoh bila pola keterlambatan selalu di bulan April, maka dapat dibuat misal kontrak tahun jamak (multi years) dari Mei tahun ini s.d. April tahun depan.

Bagaimana kontrak multiyears/ tahun jamak, kalau tidak bisa dibuat, dan pengesahan APBD terlambat lagi ? Ya kembali ke pola penunjukan langsung lagi. Semoga yang membuat peraturan, membuat aturan yang memberi solusi.  

No comments:

Post a Comment