Friday, May 25, 2012

Bukti Survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS)


Dalam pasal 66 penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat.

Data dari hasil survey data harga pasar setempat. didokumentasikan berupa :
data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia,  catatan pembicaraan telpon, SMS, wawancara lisan, brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data BPS, print out data internet, nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah dilakukan dsb.

Misal informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa,
nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.

Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei  yang harus  distempel.

Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri.

Jadi HPS dibuat secara profesioanal, yang dokumen HPS tersebut  dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa. 

No comments:

Post a Comment