Sunday, May 13, 2012

BAGAIMANA PENGADAAN LANGSUNG ?




Dalam membahas pengadaan langsung ada beberapa pertanyaan yang sering terulang.

1.   Apakah beda pengadaan langsung dengan penunjukkan langsung ?

Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/ Seleksi/ Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00, untuk pekerjaan konsultan s.d. Rp. 50 juta rupiah.


Sedangkan penunjukan langsung  adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung satu  Penyedia Barang/Jasa , penunjukan langsung tidak dibatasi Rp. nilainya, penunjukan langsung dilakukan karena :
a.   Memenuhi syarat khusus atau tertentu berdasar pasal 38
b. Setelah pelelangan ulang/seleksi ulang yang lulus prakualifikasi atau yang memasukkan penawaran hanya satu

2.   Apakah semua yang dibawah batasan nilai Rp pengadaan langsung dapat dilakukan secara pengadaan langsung ?

Semua nilai paket sesuai batasan nilai pengadaan langsung dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, meskipun ada kriteria untuk pengadaan langsung.
Untuk yang diluar kriteria pengadaan langsung, seperti untuk pengadaan mesin, bila tidak dapat dipaketkan dengan mata anggaran yang lain, maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

3.   Sumber informasi apakah dari dua sumber informasi atau dua penyedia ?
Sumber informasi dalam melakukan transaksi bagi pejabat pengadaan langsung dapat dilakukan minimal dari dua sumber informasi atau  minimal informasi dari dua penyedia. Salah satu sumber informasi harga adalah dari internet.

4.   Bagaimana bentuk dokumennya ?

-      Dokumen untuk pengadaan langsung untuk pengadaan barang s.d. Rp. 5 juta dapat dibuat dalam bentuk bukti pembelian.
-    Untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultan dan   jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp10 juta  dibuat dalam kuitansi
-   untuk yang bernilai sampai dengan Rp100 juta (konsultan s.d. Rp. 50 juta ) berupa Surat Perintah Kerja (SPK).

Untuk pengadaan diatas Rp 10 juta dibuatkan berita acara  pengadaan langsung
5.   Apakah dokumen pengadaan langsung dapat dibuat untuk pertanggung jawaban keuangan ?

Dokumen pengadaan langsung merupakan dokumen pengadaan, sedangkan untuk dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan maka perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan, termasuk beban pajak yang harus dipungut atau disetor.


6.   Apakah harus diundang penyedianya ?
Terutama untuk pengadaan diatas Rp. 10 juta, untuk pengadaan barang, pejabat pengadaan dapat ke tempat usaha penyedia, sedangkan untuk pengadaan selain barang dapat dilakukan dengan mengundang penyedia.

7.   Apakah lebih dari satu pesertanya ?
Pengadaan langsung dilakukan hanya kepada satu penyedia yang memenuhi kompetensi sebagai penyedia. Bilamana tidak memenuhi ke penyedia yang lain.

8.   Apakah diumumkan atau tidak diumumkan  yang ditunjuk sebagai penyedia pengadaan langsung ?
Sebaiknya diumumkan penyedia yang ditunjuk, sebagai bagian keterbukaan  untuk informasi publik.

9.   Apakah satu rekening di DPA/DIPA bisa dilakukan dengan berkali-kali pengadaan langsung ?
Misal ada dana Alat tulis Kantor senilai Rp. 75 juta, dapat dilakukan pengadaan langsung berkali-kali. Contohnya tiga kali pengadaan langsung senilai Rp. 30 juta,  lalu Rp. 20 Juta dan terakhir Rp. 25 juta.

10.               Bagaimana pembayaran pengadaan langsung ?

Pembayaran pengadaan langsung dapat dilakukan dengan :
-      uang persediaan yang dibawa oleh pejabat pengadaan, kemudian bukti berupa transaksi pengadaan langsung oleh pejabat pengadaan diserahkan kepada PPHP (panitia penerima hasil pekerjaan) dan PPK.
-      Memakai pembayaran langsung kepada penyedia, yaitu setelah bukti transaksi diserahkan oleh pejabat pengadaan kepada PPHP dan PPK kemudian diproses, yang pembayarannya akan diterima langsung ke rekening penyedia tersebut.

11.               Apakah pengadaan langsung memakai prakulifikasi atau pascakualifikasi ?

Tidak termasuk pra maupun pasca, namun disederhanakan data yang diminta, misalkan untuk hal tertentu yang sederhana cukup NPWP.

12. bagaimana untuk pembelian nilai kecil-kecil sedangkan penyedianya tidak memiliki NPWP ?
Bila penyedia tidak memiliki NPWP, sedangkan pengadaan tersebut harus dikenakan pajak, maka pajak dihitung lebih sesuai peraturan perpajakan.

13.     Apakah pengadaan langsung dapat dilakukan ke toko/bengkel atau harus melalui penyedia dalam bentuk CV/PT dsb ?

Pengadaan langsung dilakukan langsung ke penyedianya, kalau memang barangnya ada di toko, dapat langsung dilakukan dengan toko.

14.   Mengapa pejabat pengadaan perlu melakukan survey harga ?

Data HPS yang diberikan oleh PPK, sering mengacu kepada pagu anggaran atau data-data pengadaan yang telah lalu, mengingat item pengadaan langsung sangat banyak dan sering, maka diperlukan survey harga yang lebih tepat oleh pejabat pengadaan .

15.       Apakah di pengadaan langsung harus dilakukan negosiasi harga ?

Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar sehingga  pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi  harga, dikecualikan dari negosiasi bila harganya resmi dimana-mana sama atau penyedia tersebut selalu menjual dengan harga yang pasti (misal beli di toko retail dengan harga pasar yang wajar, umumnya harganya yang tercantum tidak bisa ditawar) .

16.   Apakah ada jaminan penawaran atau jaminan pelaksanaan di pengadaan langsung ?
Jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan tidak dipergunakan dalam pengadaan langsung.


17. Untuk pekerjaan kontrsuksi, apakah diperlukan  dukungan bank ?
     Dukungan bank tidak diperlukan dalam pengadaan langsung.


18. Apakah sertifikat garansi diperlukan dalam pengadaan langsung ?
Untuk pengadaan barang yang memerlukan jaminan purna jual diperlukan adanya sertifikat garansi.

19. Apakah pengadaan langsung harus melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) ?
Pengadaaan langsung tidak melalui SPSE, pengadaan langsung dilakukan dengan sistem manual.


20. Berapa lama waktu pengadaan langsung (jadwal pengadaan langsung) ?
     Pengadaan langsung semua bisa dilaksanakan dalam satu hari. Lebih dari satu hari bisa juga, sesuai kebutuhan karena jarak atau evaluasi dsb 

 21. DIPA/DPA Rp. 123 juta, apabila HPS kurang dari Rp.100 juta maka dapat dilakukan dengan metoda Pengadaan Langsung





No comments:

Post a Comment