Wednesday, May 30, 2012

Neraca Perusahaan (Neraca Keuangan)

Dalam Perpres 54 tahun 2010  untuk neraca keuangan  / neraca perusahaan  tidak perlu dilampirkan lagi atau tidak perlu diisi dalam formulir isian kualifikasi.

Dalam sistem LPSE masih diminta neraca keuangan / neraca perusahaan  sampai saat ini. Mudah-mudahan dalam sistem yang baru nanti, tidak akan muncul lagi dalam sistem.
Jadi kalau ada muncul dalam sistem LPSE, agar diabaikan saja.

No comments:

Post a Comment