Thursday, May 17, 2012

PENGADUAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH




Pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa adalah laporan secara tertulis dari berbagai pihak (termasuk dari Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat) mengenai indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.  

Namun bilamana yang mengadu adalah peserta pelelangan/seleksi dalam paket tersebut dan aduan tersebut disampaikan dalam masa sanggah maka disebut sanggahan.

Pengaduan ditujukan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan, disertai bukti-bukti kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan.  APIP menindaklanjuti pengaduan yang dianggap beralasan.

Siapa APIP ?  


Apakah APIP itu adalah Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK ataukah siapa ?


(Di dunia, pemerintah  yang mempunyai peraturan pengawasan internal, saat ini adalah hanya Indonesia).

APIP adalah

1.     BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2.     Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
3.     Inspektorat Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
4.     Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.

Berdasar hal ini Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK
bukan APIP.

Berdasar kenyataan dalam prakteknya pokja ULP sering diberikan surat pengaduan.  Pokja ULP dapat mengabaikan karena pengaduan adalah wewenang APIP.  Namun banyak pihak yang tidak tahu, begitu tidak dijawab oleh ULP, ULP nya dilabrak.

Namun untuk profesionalisme, ULP dapat menjawab hal yang dapat dijawab dan jawaban ditembuskan ke APIP. Hal-hal yang menyangkut integritas ULP, misalnya tuduhan ke ULP, diteruskan saja surat pengaduan tersebut oleh pokja ULP ke APIP, agar ditindaklanjuti sehingga integritas ULP terjaga.

Jadi ketika kejadiaannya di lingkup pemerintah Kabupaten maka pengaduan, cukup disampaikan ke Inspektorat Kabupaten/Kota.

Hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP dilaporkan kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan.

Instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan terdapat indikasi adanya kerugian negara.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah/PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;

PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam  pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.

APIP dalam menjalankan perannya dapat merujuk ke berbagai peraturan yang ada, terutama :
1.    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010  TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2.    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN  PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT


     Kalau pengaduan dilakukan seperti ini maka pekerjaan bapak polisi dan bapak jaksa dapat difokuskan ke masalah lainnya.





No comments:

Post a Comment